Rabu, 19 Oktober 2011

Etika Profesi ( Kode Etik Profesi Akuntansi)

Etika Profesi ( Kode Etik Profesi Akuntansi)
Etika secara umum mempunya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental . Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. dan bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu. Sedangkan Profesi secara umum PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Jadi etika profesi adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup. Menurut Murtanto dan Marini (2003), Etika Profesi merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakannya dengan profesi yang lain, yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku para anggota dari profesi tersebut.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Diambil dari : arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern .
http://yosuamargom.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-etika-profesi-dan-profesionalisme/
http://ukhtyyanie.blogspot.com/2010/09/pengertian-etika-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Convert By NewBloggerTemplates Wordpress by WpThemesCreator