Minggu, 17 Juni 2012

Perbandingan Antara Historical Cost Principle Dengan Fair Value Accounting

Perbandingan Antara Historical Cost Principle Dengan Fair Value Accounting


Penggunaan historical costing dipandang akan mengurangi aspek kualitas relevansi, sehingga laporan keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. oleh karena itu fair value muncul untuk mengatasi kekurangan historical cost. namun fair value tidak sepenuhnya berguna untuk pengambilan keputusan karena tidak memiliki reabilitas. baik historical cost dan fair value accounting mempunya kelebihan masing-masing. karena perdebatan ini historical cost masih di pakai hingga sekarang.

Pengertian Historical Cost Principle
Menurut Suwardjono (2008;475) biaya historis merupakan rupiah kesepakatan atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam sistem pembukuan. Prinsip historical cost menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam tranksaksi. Harga perolehan ini harus terjadi pada seluruh traksaksi diantara kedua belah pihak yang bebas. Harga pertukaran ini dapat terjadi pada seluruh tranksaksi dengan pihak ekstern, baik yang menyangkut aktiva, utang, modal dan transaksi lainnya.

Pengertian Fair Value Accounting 
Menurut Suwardjono (2008;475) fair value adalah jumlah rupiah yang disepakati untuk suatu obyek dalam suatu tranksaksi antara pihak-pihak yang berkehendak bebas tanpa tekanan atau keterpaksaan. IAI dalam buletin teknis no.3, Paragraf PA84 manyatakan bahwa: Dasar dari definisi fair value adalah asumsi bahwa entitas merupakan unit yang akan beroperasi selamanya tanpa ada intensi atau keinginan untuk melikuidasi, untuk membatasi secara material skala operasinya atau transaksi dengan persyaratan yang merugikan.
Berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa fair value adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran (Perdana, 2011) FASB, dalam Statement yang terbaru 157, pengukuran fair value mengesahkan fair valuesebagai exit value, dengan tanda setuju dari IASB kepada beberapa reservasi minor : “ fair value adalah harga yang akan diterima dengan menjual satu aset atau yang dibayar untuk memindahkan suatu kewajiban dalam transaksi antara peserta-peserta pasar di tanggal pengukuran.” (Penman, 2007;33).

Perbedaan
Sir John Hicks, mendefinisikan laba ekonomi adalah perbedaan antara nilai sekarang aset dikurangi kewajiban pada awal dan akhir perioda, disesuaikan dengan tambahan investasi oleh atau pengeluaran kepada pemilik selama perioda tersebut. Sedangkan konsep economic profit menurt Stewart adalah suatu aliran yang berkelanjutan (sustainable flow) atau yang biasa disebut sebagai Economic Value Added (EVA). Stewart mengajukan beberapa reformasi penting yang harus dimasukkan ke GAAP. Mungkin yang paling penting, Stewart memisahkan untung dan rugi atas dana pensiun dari biaya pensiun tahunan. Selain itu, menyajikan oportunity cost of employee stock option sebagai biaya.
Suatu informasi dalam laporan keuangan dinyatakan memiliki relevansi jika informasi tersebut mampu mempengaruhi keputusan investor dan informasi dinyatakan memiliki reliabilitas yang tinggi jika informasi tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat diuji kebenarannya oleh pihak lain. Akuntan meyakini bahwa jika laporan keuangan mampu memenuhi kedua karakteristik tersebut, maka laporan keuangan akan berguna dalam pengambilan keputusan investasi.
Dengan menggunakan historical costing dipandang akan mengurangiaspek kualitas relevansi. Sehingga laporan keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu fair value muncul untuk mengatasi kekurangan historical cost. Namun fair value tidak dapat sepenuhnya berguna untuk pengambilan keputusan karena tidak memiliki reliabilitas. Baik historical cost maupun fair value mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karna perdebatan ini maka historical cost sampai sekarang masih digunakan.

Alasan Perlunya Konvergensi ke IFRS

Alasan Perlunya Konvergensi ke IFRS IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal. Dengan dilakukannya konvergensi PSAK ke IFRS maka : 1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik. 2. Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada. 3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional. 4. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. 5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis. 6. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”. Alasan perlunya Standar Akuntansi International antara lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis. Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS : 1. Translasi Standar Internasional 2. Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional 3. Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional 4. Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan padafair value dan meninggalkan historical value.

Minggu, 29 April 2012

Sejarah Akuntansi Internasional dan Badan Pembuat Standar Akuntansi di Beberapa Negara

Sejarah Perkembangan Akuntansi Internasional 1. Pra Industrisasi Sebelum Masehi Hasil penelitian sejarah menemukan catatan tertua yang diketahui adalah lembaran dari tanah liat yang memuat catatan – catatan pembayaran upah di Babylonia sekitar 3600 tahun sebelum masehi. Selain itu terdapat bermacam-macam bukti adanya pemeliharaan catatan dan sitem-sistem control akuntansi yang dijumpai di kerajaan mesir kuno dan Negara-kota Yunani. Peran perang salib yang terjadi pada abad ke 11 hingga abad ke 13 memberikan perkembangan di kota-kota Italia yang selanjutnya membuka hubungan baru ke arah timur (asia). Dengan begitu, maka pusat-pusat perdagangan di kota-kota Italia bertumbuh dan muncullah agen-agen dan partnership. Perkembangan akuntansi pada abad pertengan dikenal dengan ilmu berhitung dan di pergunakannya mata uang secara luas sebagai alat pertukaran. Namun semenjak dikenalnya angka arab yang lebih sederhana, maka dominasi angka-angka romawi yang digunakan selama berabad-abad menjadi tenggelam dan banyak di tinggalkan. Sebaliknya pertumbuhan akuntansi menjadi kian pesat karenanya. Pada abad ke 17 hingga 18 buku-buku teks mulai mempersonifikasikan semua rekening dan transaksi , sebagai usaha dari penulis untuk merasionalisasikan kaidah pendebetan dan pengkreditan rekaning atau perkiraan. Perkembangan lainnya adalah dibuatnya perhitungan rugi laba pada setiap akhir tahun , dan tidak lagi dibuat pada setiap akhir ventura sebagaimana sebelumnya. 2. Zaman industrisasi abad ke 18 s/d 20 Suatu tonggak penting yang mengawali perkembangan akuntansi modern adalah terjadinya revolusi industri di eropa barat pada abad ke 18. pada saat itu , terjadi perlihan indutri yang dikerjakan dengan tangan dan bersifat individual ke system pabrik. Dari sinilah timbul bentuk badan hokum yang memungkinkan suatu organisai usaha memperoleh sejumlah besar modal dari masyarakat melalui penjualan saham. Untuk pertama kalinya status badan hokum setingkat PT itu di tetapkan secara sah di inggris dalam tahun 1845. para pemegang saham dari perusahaan perseroan ini hanya dapat mengontrol pekerjaan managemen perusahaan secara tidak langsung. Adanya perbedaan kepentingan diantara kedua kelompok yaitu pemegang saham dan manajemen perusahaan yang terpisah tersebut, menjadi kan laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda, sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban. Dibalik perkembangan badan usaha tersebut, suatu kebutuhan baru muncul dari kalangan masyarakat yang berkepentingan terhadap perusahaan. Yaitu pemeriksaan akuntansi independen untuk memberikan jaminan bahwa laporan keuangan yang disapkan oleh manajemen perusahaan dapat di percaya. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan tealh memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban, tetap berada di tangan akuntan public. Untuk malakukan peran tersebut , akuntan di tuntut harus berwawaasan luas, adil dan tidak memihak, sehingga pendapatnya dapat dipercaya. Desakan kebutuhan-kebutuhan jasa akuntansi yang professional, mengakibatkan nya di buka sebuah lembaga yang memberikan lisensi akuntan public terdaftar (CPAs) diseluh Negara Amerika Serikat. Pada tahun 1887, para akuntan public yang terdaftar tersebut mendirikan asosiasi akuntan yang pertama di Amerika Serikat bernama American Association of Accountants. Dalam tahun 1917 nama itu diubah menjadi American Insitute of Acountants, dan di pergunakan sebagai nama resmi prganisasi ini hingga saat ini di tetapkannya na ayang bsekarang (American Institute of Certified Public Accountants = AICPA) dalam tahun 1953. Dalam tahun 1943, congress amerika serikat membentuk Securities and Exchange commission (SEC)berdasarkan securities Act of 1933 dan securities and Exchange bertanggung jawab kepada kongres, sangat berpengaruh dalam merumuskan penyeragaman teknik pelaporan akuntansi bagi kepentingan perdagangan surat berharga di bursa-bursa efek. Setelah memainkan peranan yang besar dalam perkembangan standar serta prosedur akuntansi. Sejak tahun 1937-1938 , SEC telah bekerja sama dengan baik bersama badan-badan yang di bentuk oleh AICPA guna mencapai penyeragaman dibidang standar-standar auditing dann pelaporan akuntansi, hal ini berlangsung hingga sekarang. Perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan internasional yang diwarnai dengan pesatnya investasi antar Negara, pertumbuhan-pertumbuhan perusahaan internasional dan pertumbuhan profesi akuntansi serta pengaruhnya terhadapa dunia usaha, pendidikan dan masyarakat luas, akhirnya mengarahkan perhatian ICA (International Congress Of Accounting) ke 10 (di Sydney , Australia pd tahun 1972) untuk membentuk organisasi profesi akuntan international guna mengembangkan standar-standar akuntansi yang patut diterima secara universal. Hal ini segera mendapat sambutan, menyusu di bentuknya International Coordinator Committee Accounting Profession (ICCAP) dan International Acoounting Standars Committee (IASC)pada tahun 1973. Suatu kemajuan panting bagi organisasi profesi akuntan di Amrika Serikat terjadi dalam tahun 1972 dan 1973, yaitu saat didirikan dan di organisasikannya Financial Accounting Standards Board ( FASB) Dan Financial Accounting Foundation (FAF) yang kian memperkuat kekdudukan profesi akuntansi di Negara tersebut. Melalui keluaran-keluarannya yang lebih berarti , tepat guna, cepat dan responsive, FASB menggalang kredibilitas dan sekaligus meraih dukungan public akuntansi serta kalangan yang terkait keberadaanya seperti SEC dan sebagainya. 3. Perang Dunia Kedua Awal sejarah perkembangan akuntansi di Indonesia tidak lepas dari perkembangan akuntansi di Negara belanda pada abad pertengahan. Dalam buku Encyclopaedie van Nederlandsch Indie, D, G, Stible dan St. J. Stroomberg mencatat bahwa akuntansi di Indonesia paling tidak sudah dikenal pada tahun 1642. hal ini dibuktikan oleh sebuah instruksi yang dikeluarkan oleh gubernur jendral ( kepala pemerintah Negara jajahan belanda di Indonesia) mengenai pengurusan pembukuan penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, serta uang yang perlukan untuk eksploitasi garnisun-garnisun galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya. Bukti lain yang diketahui adalah catatan pemukuan dari Amphioen Societeit (didirikan di Batavia pada tahun 1747) yang dengan jelas menggambarkan pengaruh dari metode-metode Italia. Sebagaimana kita ketahui, jepang yang mencetuskan perang melawan sekutupada tanggal 8 Desember 1941, dengan cepat bergerak dan pada tanggal 9 Maret 1942 memaksa pemerintah Hindia Belanda untuk menyerah tanpa syarat di Kalijati. Sejak tanggal tersebut, praktis jepang menggantikan kedudukan Belanda sebagai penjajah di Indonesia. Pendidikan semakin terbengkalai , dan keadaan rakyat pada umumnya mulai kian menderita dan sengsara Hinga akhir perang dunia ke dua , yaitu saat jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu (Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, Australia, Selandia Baru, dan Belanda) pada tanggal 15 Agustus 1945, ternyata keberadaan jepang tidak membawa pengaruh yang berarti terhadap metode pembukuan yang ada pada saat itu. Praktek-praktek akuntansi jepang terbatas hanya untuk mencatat kegiatan-kegiatan mereka dan itu pun dilakukan dengan menggunakan huruf-huruf kanji. 4. Era multinasional Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi yang begitu pesat pada tahun 80 an, menyebabkan tidak terhindarnya kebutuhan terhadap informasi keuangan yang semakin akurat dan semakin cepat. Perkembangan lingkungan teknologi ini menuntut ilmu akuntansi untuk beradaptasi sesuai dengan perkembangan yang ada. Ilmu akuntansi pun memanfaatkan teknologi komputer dalam perkembangan lanjutannya. Sejak menggunakan teknologi komputer, sistem akuntansi dan pelaporannya semakin rapi, teratur, cepat dan akurat. Sehingga kebutuhan informasi keuangan dari berbagai pihak yang membutuhkannya dapat dipenuhi secepat yang mereka butuhkan. Badan Pembuat Standar Akuntansi dan Produknya •Indonesia Badan pembuat standar akuntansi di Indonesia idalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan produknya adalah SAK. Perkembangan standar akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini terus dilakukan secara terus-menerus. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. •Cina badan pembuat satandar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC). • Amerika memiliki FASB (Financial Accounting Standard Board) produknya adalah US GAAP (United State Generally Accepted Accounting Principles). •Australia Badan yang bertanggung jawab menangani standar pelaporan keuangannya yaitu AASB (Australian Accounting Standards Board). AASB merupakanbadan independen yang menetapkan standar akuntansi dan bertempat di Melbourne. AASB didirikan untuk mengembangkan, dalam kepentingan umum, sebuah paket standar akuntansi yangberkualitas, dan mudah dipahami. •Taiwan Badan pembuat standar akuntansi di Negara ini ialah Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF). •Meksiko Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos). Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing. • Eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard). •Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Di mana Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui kode akuntansi nasional (Plan Comptable General) secara resmi yang pertama pada bulan September 1947 dan di revisi pada tahun 1957dan tahun 1982 berdasarkan Direktif Ke-4 Uni Eropa (UE) kemudian pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ke-7 UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi untuk lebih lanjut pada tahun 1999. •Inggris Badan pembuat standar akuntansi di Negara Inggris ialah Accounting Standard Board (ASB)yang didirikan pada tahun 1990. Selama masa itu badan ini telah banyak mengeluarkan Statement of Standar Accounting Practise (SSAPs) dan Statement of Recommended Practice (SORPs). Otoritas Pasar Modal di Beberapa Negara Otoritas dapat diartikan sebagai kekuasaan remi atau legal, sedangkan Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Atau dengan kata lain yaitu bertemu nya antara pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). (Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal) Indonesia Otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Singapura Otoritas Pasar Modalnya yaitu Monetary Authority of Singapore. Amerika Otoritas pasar modalnya adalah SEC (Security And Exchange Commite).# SEC (Securities and Exchange Commission) adalah otoritas pasar modal yang ada di Amerika. Prancis AMF (Autorite des Marches Financiers) adalah otoritas pasar modal yang ada di Perancis Malaysia Otoritas pasar modalnya adalah Malaysia Securities Commission. Eropa Di negara Eropa, otoritas Pasar Modalnya yaitu ESMA

Jumat, 30 Maret 2012

Pengenalan Akuntansi Internasional

Pengenalan Akuntansi Internasional
A. Memahami sifat dan ruang lingkup akuntansi internasional
Akuntansi sangat diperlukan untuk mereka yang mengadakan transaksi jual beli atau bergelut dalam dunia bisnis. Akuntansi juga membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. sehingga dapat kita simpulkan bahwaakuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi / entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oleh pihak – pihak yang memerlukan. Pengertian ini juga dapat melingkupi penganalisisan laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.
ruang lingkup atau bidang dari Akuntansi Internasional terdiri dari 2 aspek yakni :
1. ASPEK PERTAMA
Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standard dan praktek akuntansi tersebut pada masing masing negara yang dibahas.
2. ASPEK KEDUA
Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan .penjabaran dan transaksi valas ,sistem informasi ,penganggaran ,sistempenilaian kerja ,perpajakan dan audit internasional .dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional
Jadi dapat saya tarik kesimpulan bahwa Akuntansi Internasional yaitu suatu standar sistem informasi Akuntansi Internasional dalam pelaporan keuangan untuk kegiatan-kegiatan bisnis yang melibatkan 2 atau lebih negara serta penerapan praktek-praktek Akuntansi di berbagai negara.
Akuntansi Internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general perpose), yang berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk:
(1) Analisa komparatif internasional,
(2) Pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional,
(3) Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional,
(4) Harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas polotik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Beberapa fakor yang dapat mempengaruhi perkembangan Akuntansi Internasionai :
1.Sumber pendanaan
2. Sistem Hukum
3. Perpajakan
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat Pendidikan
8. Budaya

B. Menjelaskan isu-isu akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional
adanya isu-isu akuntansi internasional di sebabkan terjadi nya transaksi/perdagangan secara internasional. investasi asing langsung (FDI)adalah bagian dari isu-isu akuntansi internasional.
FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri → sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain → perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut ‘home country’) bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut ‘host country’) baik sebagian atau seluruhnya→ Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Terdapat empat tujuan utama FDI (Foreign Direct Investment) yaitu:
1. Pencari sumber daya,
2. Pencari pasar,
3. Pencari efesiensi dan
4. Pencari asset strategi.
Dari tulisan diatas FDI menciptakan dua isu utama:
• Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
• Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.

C. Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, Investasi Asing Langsung
Investasi Asing Langsung dapat menimbulkan isu-isu Akuntansi Internasional. Investasi Asing Langsung ini erat hubungannya dengan penjualan internasional yang merupakan sumber margin keuntungan yang lebih tinggi atau laba tambahan melalui penjualan tambahan. Produk Unik atau keuntungan-keuntungan teknologi dapat menyediakan satu komparatif keuntungan bahwa satu perusahaan berharap untuk memanfaatkan dengan cara mengembangkan penjualan didalam mancanegara.
Beberapa motif strategi perusahaan memutuskan untuk berinvestasi ke luar negeri, antara lain;
(1) Motif mencari pasar
(2) Motif mencari bahan baku
(3) Motif mencari efisiensi produksi
(4) Motif mencari teknologi dan keahlian manajemen
(5) Motif mencari keamanan politis
Terdapat banyak bentuk keunggulan kompetitif yang memungknkan perusahaan dapat bertahan baik di pasar lokal maupun luar negeri. Keunggulan tersebut adalah terdapatnya skala ekonomis, skop ekonomis, keahlian manajerial dan pemasaran, keunggulan teknologi, kekuatan keuangan, diferensiasi produk dan kompetitif pasar dalam negeri. Setelah itu pemilihan daerah investasi dapat dilakukan dengan melakukan pemeringkatan peluang-peluang investasi diberbagai negara. Kemudian dipilih negara dengan ranking teratas. Kriteria penentuan ranking dapat dilakukan dengan berbagai kriteria sessuai dengan prioritas si pembuat keputusan. Motif perilaku dalam pertimbangan strategik dapat dipengaruhi oleh rangsangan lingkungan eksternal dan komitmen individu denga kelompok. Kenegara mana investasi harus dilakukan, keputusan tentang ke negara mana investasi ke luar negeri dilakukan di pengaruhi oleh factor-faktor ekonomi dan perilaku. Keputusan untuk berinvestasi keluar negeri yang pertama kali juga tidak sama dengan keputusan untuk ber-reinvestasi.
Perusahaan perlu mengidentifikasikan keunggulan yang mereka miliki dan kemudian mencari pasar yang tidak sempurna di mana perusahaan dapat menikmati dan meningkatkan keunggulan kompetitif yang mereka miliki.
Perusahaan sering kali telah mengikuti tahap-tahap yang mendeskripsikan dalam teori perilaku perusahaan. Namun sering kali kemampuan rasional untuk memproses dan menganalisa semua informasi untuk membuat keputusan yang sempurna mngalami kebuntuan.

Rabu, 09 November 2011

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan dan Prinsip-prinsipnya

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan dan Prinsip-prinsipnya
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Maria Natalia | Laksono Hari W | Selasa, 8 November 2011 | 19:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Pembahasan: Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Kerahasiaan, karena malinda tidak menjaga kerahasiaan nasabah malah memalsuka tanda tangan nasabah. Dan juga Standar teknis, karena ia tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan

Rabu, 19 Oktober 2011

Jurnal Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etika Profesi Akuntan (review)

Jurnal Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etika Profesi Akuntan (review)
Semakin meluasnya kebutuhan jasa professional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan public juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Menurut Agoes (2004) ada dua alas an perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu 1) jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan dan 2) jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP, berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
PROFESIONALISME
Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu
mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003). Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat, klien termasuk rekan seprofesi untuk berperilaku semestinya.

PENGETAHUAN AKUNTAN PUBLIK DALAM
MENDETEKSI KEKELIRUAN
Pengetahuan akuntan publik bisa diperoleh dari berbagai pelatihan formal maupun dari pengalaman khusus, berupa kegiatan seminar, lokakarya serta pengarahan dari auditor senior kepada auditor yuniornya. Pengetahuan juga bias diperoleh dari frekuensi seorang akuntan public melakukan pekerjaan dalam proses audit laporan keuangan. Seseorang yang melakukan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya akan memberikan hasil yang lebih baik daripada mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup memadai akan tugasnya.

ETIKA PROFESI
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku professional (Agoes 2004). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus.

METODA PENELITIAN
Obyek penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan public yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para akuntan publik tersebut harus memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang pendidikan minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan publik senior, untuk tujuan memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat materialitas.

Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sikap seseorang dalam menjalankan suatu profesi. Variabel profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.

Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi Kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999) menyatakan akuntan yang memiliki pengetahuan dan keahlian secara profesional dapat meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam suatu siklus akuntansi. Variabel pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan menggunakan sembilan belas item instrument untuk mendeteksi macam–macam kekeliruan yang terjadi dalam siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas. Pengukuran variabel ini dilakukan dengan angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika jawaban responden sesuai dengan harapan penulis dan poin 0 diberikan jika jawaban responden tidak sesuai dengan harapan penulis. Instrumen untuk mengukur variabel ini pernah digunakan oleh Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).

Etika Profesi
Etika profesi yang dimaksud pada penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik. Terdapat delapan belas item instrumen yang digunakan untuk mengukur etika profesi dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).

Materialitas
Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003). Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple regression analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan: 1) Mat: Materialitas; 2) Prof: Profesionalisme;3) PAK: Pengetahuan akuntan publikdalam mendeteksi kekeliruan; 4) EP: Etika profesi;LM: 5) Lama Kerja; 6) Po: Posisi; 7) Pd:Pendidikan; 8) G: Gender; Um: Umur; ε= errorterm. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah mengendalikan hasil penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan karakteristik responden.

Tabel 1. Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas
Variabel Item Koefisien Pearson
Cronbach Correlation*
Alpha
Profesionalisme 22 0,903 0,283-0,709
Pengetahuan akuntan Public 17 0,819 0,419-0,626
Etika profesi 17 0,734 0,400-0,732
Pertimbangan tingkat materialtias 16 0,655 0,182-0,608
*signifikan <0,05
Statistik deskriptif dapat dilihat dalam Tabel 2 dan hasil pengujian hipotesis dapat dilihat dalam Tabel 3.
Tabel 2 Statistika Deskriptif




Variabel Mean Standard Actual Theoretical
Deviation Range Range




Profesionalisme 5,420 0,755 3,05-7 1-7
Pengetahuan akuntan publik 0,865 0,179 0,24-1 0-1
Etika profesi 6,004 0,767 3,29-7 1-7
Pertimbangan tingkat
Materialitas 5,327 0,569 3,44-6,81 1-7
Tabel 3. Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Variabel B T p-value Tolerance VIF
Konstanta 2,34 4,872 0,000
Profesionalisme 0,231 2,904 0,004 0,456 2,194
Pengetahuan akuntan publik 0,613 2,624 0,010 0,943 1,060
Etika profesi 0,233 3,205 0,002 0,528 1,896
Lama kerja -0,016 -0,249 0,803 0,312 3,206
Posisi -0,061 -0,971 0,333 0,325 3,074
Pendidikan -0,088 -0,715 0,476 0,671 1,491
Gender 0,022 0,248 0,804 0,823 1,215
Umur 0,067 0,761 0, 448 0,457 2,188
Adjusted R2: 0,270; F8,136: 7,647 p-value: 0,000; Kolmogorov-Smirnov Z residual: 0,761 p-value: 0,608
rata-rata responden memberikan nilai pada variabel profesionalisme sebesar 5,420, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika profesi sebesar 6,004, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327. Sedangkan untuk deviasi standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan responden untuk variabel profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai dengan 6,81. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada Tabel 3. Selain uji asumsi klasik, model regresi yang diajukan memenuhi kelayakan model terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 dengan p-value 0,000, artinya model regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam penyederhanaan dunia nyata. Hasil pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan hasil penelitian Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi profesionalisme akuntan public semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya. Hasil pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif (0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti. Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan public dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis dua konsisten dengan hasil penelitian Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya. Hasil pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien etika profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 Herawaty: Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi 19 (p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti. Hasil pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis tiga konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi akuntan publik metaati kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya. Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.

Review:
Hasil penelitian ini mendukung semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan. Etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung terhadap responden. Kedua, penelitian ini hanya menguji pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan public dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

http://anjarfasas.blogspot.com/2011/10/jurnal-penelitian-faktor-yang.html
http://puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=AKU09110102

Etika Profesi ( Kode Etik Profesi Akuntansi)

Etika Profesi ( Kode Etik Profesi Akuntansi)
Etika secara umum mempunya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental . Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. dan bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu. Sedangkan Profesi secara umum PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Jadi etika profesi adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup. Menurut Murtanto dan Marini (2003), Etika Profesi merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakannya dengan profesi yang lain, yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku para anggota dari profesi tersebut.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Diambil dari : arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern .
http://yosuamargom.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-etika-profesi-dan-profesionalisme/
http://ukhtyyanie.blogspot.com/2010/09/pengertian-etika-profesi-akuntansi.html
 
Convert By NewBloggerTemplates Wordpress by WpThemesCreator