Minggu, 25 April 2010

hukum perjanjian

Resume Hukum Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang atau suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain.Dalam perjanjian ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut/perikatan. Perjanjian ini bersifat konkrit.

Hukum perjanjian disebut juga "Hukum Perutangan" karena sifatnya tuntut menuntut yaitu yang menuntut di sebut kreditur yang di tuntut di sebut debitur dan sesuatu yang di tuntut disebut prestasi.

Dalam hukum perjanjian terdapat dua macam perjanjian yaitu :

A. Perjanjian obligatoir => suatu perjanjian di mana mengharuskan atau mewajibkan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.

misalnya :
- penyewa wajib membayar sewa
- pembeli wajib menyerahkan barangnya
- majikan harus membayar upah

perjanjian obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
- perjanjian konsensuil,perjanjian riil dan perjanjian formil


B. Perjanjian non obligatoir => perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.

perjanjian non obligatoir ada beberapa macam
- perjanjian yang menetapkan di pindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
- perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- perjanjian di mana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban
- perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum antara kedua belah pihak

SYARAT SAH PERJANJIAN

- ada kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri
- kedua pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
- suatu hal tertentu yang di perjanjikan
- suatu sebab yang halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Convert By NewBloggerTemplates Wordpress by WpThemesCreator